KLATEN, KOMPAS.com - Bahu jalan tol bukan tempat parkir. Faktanya, masih banyak dijumpai truk parkir di sana meski tidak sedang mengalami kendala teknis yang sifatnya darurat.
Tak sedikit sopir truk parkir di bahu jalan sekadar untuk beristirahat, padahal ini bukan kebiasaan yang benar.
Selain menyalahi aturan, parkir di bahu jalan juga memiliki risiko besar. Kasus terbaru menimpa Mitsubishi Pajero Sport dan Porsche, keduanya menabrak sisi belakang truk hingga mobil ringsek di lokasi dan waktu berbeda.
Uswatun Hasanah, Kepala Departemen Manajemen CSR dan Humas Astra Infra Toll Road Tangerang Merak mengatakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009, dan khususnya di jalan tol yaitu Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.
“Bahu jalan diperuntukan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, dan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak diperuntukan untuk aktivitas lain seperti mendahului kendaraan dalam kondisi normal,” ucap Uswatun kepada Kompas.com, Minggu (23/6/2024).
Uswatun mengatakan, berhubung sudah ada aturan jelas dan mempertimbangkan risikonya maka pihaknya mengimbau agar truk dan jenis kendaraan lain tidak parkir di bahu jalan tol.
“Untuk itu kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi aturan tersebut serta mengutamakan keselamatan diri maupun pengguna jalan lain, dengan tidak parkir di bahu jalan,” ucap Uswatun.
Uswatun mengatakan jika memang tidak ada aktivitas darurat dan hanya untuk sekadar beristirahat, pihaknya menyarankan agar pengemudi kendaraan memanfaatkan fasilitas yang disediakan (rest area).
Jadi, tempat parkir truk yang benar, aman dan nyaman bukanlah di bahu jalan tol melainkan area-area khusus yang disediakan untuk tempat istirahat agar lalu lintas tetap lancar dan terhindar dari risiko kecelakaan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/24/151200915/demi-keselamatan-truk-dilarang-parkir-di-bahu-jalan-tol