Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Momen Pengemudi Fortuner Hendak Kabur dari Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan pengemudi Toyota Fortuner menghindari petugas kepolisian saat hendak diberhentikan.

Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @dashcamindonesia, Kamis (10/6/2024). Dalam tayangan itu terlihat petugas kepolisian hendak menghentikan mobil Toyota Fortuner di salah satu ruas jalan.

Namun, pengemudi Toyota Fortuner itu malah tancap gas hingga membuat petugas kepolisian ikut terseret. Pada akhir video terlihat Toyota Fortuner itu berhasil dihentikan dan menepi di sebelah kanan jalan.

Terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto, yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi.

“Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Budiyanto.

Menurut Budiyanto, sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

“Kalau ada unsur kesengajaan bisa nanti diarahkan ke tindak pidana hukum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan,” katanya.

“Tujuan diberhentikan itu dengan pertimbangan-pertimbangan keamanan, keselamatan, atau penertiban bersama,” ucap Sony.

Sony melanjutkan, kalau sampai dengan sengaja menghindar atau melarikan diri dari penertiban petugas artinya tidak hanya melawan hukum, pertimbangkan juga jika sampai mencelakai pihak lain risikonya bisa berlapis.

“Tindakan terbaik saat ada razia atau dikejar petugas kepolisian adalah mematuhi hukum dengan berhenti dan menyelesaikan masalah tersebut. Jadilah pengemudi yang bertanggung jawab atas tindakannya,” kata Sony.

Aturan

Penggunaan knalpot selain bawaan motor dianggap melanggar aturan, karena dinilai tidak sesuai dengan standar. Menurut petugas kepolisian, aturan tersebut ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 juta”.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/14/070200315/momen-pengemudi-fortuner-hendak-kabur-dari-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke