JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat semakin dimudahkan dengan kemajuan teknologi, termasuk dalam pendaftaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab, pemohon bisa melakukan pendaftaran secara daring atau online.
Pendaftaran SIM secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan begitu, pemohon bisa melakukan ujian teori SIM di mana pun berada. Jika lulus, baru melanjutkan ujian praktik di Satpas terdekat.
Untuk tes kesehatan juga bisa dilakukan secara online, pemohon SIM bisa melakukannya melalui laman erikkes.id. Sementara tes psikologi online, dilakukan dengan menggunakan laman app.eppsi.id.
Berikut ini syarat buat SIM online, yaitu:
Persyaratan administrasi :
Persyaratan kesehatan :
Lulus ujian :
Tata cara pendaftaran SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Biaya pendaftaran pembuatan SIM :
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/24/191200115/simak-ini-cara-syarat-dan-biaya-bikin-sim-online-2024