Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) banyak tersebar di berbagai daerah Indonesia guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

Khusus di Jakarta, kamera ETLE tersebar di 109 titik, belum termasuk yang tersemat pada mobil patroli polisi.

Pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE, akan diidentifikasi kendaraan dan jenis pelanggarannya. Kemudian akan dikirim surat tilang ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan terekam.

Pelanggar lalu lintas tersebut harus membayar denda tilang dengan batas waktu hingga delapan hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.

Apabila dalam kurun waktu tersebut pelanggar tidak merespons, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir sebagai sanksi yang tegas.

Berdasarkan informasi dari akun media sosial X @TMCPoldaMetro, Minggu (20/5/2024) ETLE di Jakarta bisa menyasar berbagai pelanggaran pada kendaraan roda dua maupun roda empat. Berikut jenis pelanggaran lalu lintas target ETLE , lengkap dengan dendanya:

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/20/111200915/jenis-pelanggaran-yang-terekam-kamera-etle-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke