JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di 25 jalan utama Jakarta kembali diadakan, namun khusus pekan ini ada perubahan jadwal.
Pasalnya, pada pekan ini ada libur nasional Hari Raya Waisak pada, Kamis (23/5/2024) dan Jumat (24/5/2024), sehingga gage hanya berlaku pada hari Senin (20/5/2024) hingga Rabu (22/5/2024).
Kebijakan ini sesuai dengan dasar hukum Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), dijelaskan jika gage Jakarta ditiadakan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Untuk aturan penerapan gage masih sama, yaitu diadakan di 25 jalan utama dan di 28 jalan akses di area sekitar gerbang tol dalam kota.
Gage Jakarta berlaku dalam dua sesi waktu, pagi-siang mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore-malam pada pukul 16.00-21.000 WIB.
Apabila ada pengguna jalan yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap pada Senin (20/5/2024) hingga Rabu (22/5/2024):
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/20/061200815/ada-libur-hari-raya-waisak-ganjil-genap-jakarta-cuma-berlaku-3-hari-pekan