JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah RI telah menetapkan aturan pembatasan kendaraan di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKI) melalui Undang-undang No. 22 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Dalam beleidnya pada BAB IV, pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta dalam beberapa kegiatan, termasuk subbidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 24 ayat 2).
Kewenangan khusus tersebut, meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perseorangan.
Dengan berlakunya aturan pembatasan kendaraan di wilayah DKJ, tentu sedikit banyak bakal berpengaruh terhadap penjualan sepeda motor.
Terlebih industri roda dua merupakan salah satu penopang perekonomian dengan penjualan mencapai 6,2 juta unit pada 2023.
Menanggapi kebijakan ini, GM Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin, mengatakan, setiap kebijakan pasti sudah dipertimbangkan dengan komprehensif termasuk plus minusnya oleh pemerintah.
“Perlu dipertimbangkan bagaimana roda perekonomian dapat terus berputar baik dan positif,” ujar Muhib, kepada Kompas.com, Selasa (7/5/2024).
“Dengan aktivitas perekonomian mobilitas dan produktivitas masyarakat yang lancar melalui kebijakan tersebut ataupun alternatif-alternatif kebijakan lainnya,” kata dia.
Adapun, Teuku Agha, 2W Sales & Marketing Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengakui bahwa Jakarta merupakan kota dengan tingkat kemacetan sangat tinggi.
“Harusnya dengan adanya aturan pembatasan usia kendaraan, akan meningkatkan penjualan unit (motor) tahun baru," ucap Agha, kepada Kompas.com (6/5/2024).
Menurutnya, masalah terbesar justru berada di sisi konsumen, karena bagi sebagian konsumen, kendaraan menjadi investasi buat mereka.
“Akan ada opportunity bagi sepeda motor yang akan menjadi pilihan konsumen yang tidak memiliki lahan buat garasi,” ujarnya.
Sementara itu, Asst GM Marketing & Public Relation PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Antonius Widiantoro mengatakan, belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut.
“Karena bentuk implementasi dari kebijakan tersebut masih belum dijelaskan secara terperinci dan menunggu tindak lanjut dari Pemerintah DKJ. Tentunya akan kami pelajari jika nanti aturan detailnya sudah ada,” ujar Antonius, kepada Kompas.com (7/5/2024).
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/08/074200715/pabrikan-motor-tanggapi-rencana-pembatasan-kendaraan-di-jakarta