Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belajar dari Kecelakaan Truk di GT Halim, Ini Regulasi Pembuatan SIM B

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian telah mengungkap beberapa fakta terbaru terkait kecelakaan lalu lintas beruntun di gerbang tol Halim Utama, Rabu (27/3/2024). Sopir truk yang merupakan pelaku ternyata masih berusia 18 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan kronologi pihak Kepolisian, kecelakaan bermula setelah truk berwarna kuning dengan nopol BG-8420-VB, menabrak Honda Brio dan Mitsubishi Xpander di jarak 300 meter sebelum gerbang tol Halim utama dari arah Bekasi.

Setelah insiden tabrakan pertama, truk kuning kembali melaju kencang menuju gardu nomor 3 dan kembali menabrak Isuzu Traga dengan keras, mengakibatkan pikap ini terpental hingga gardu nomor 5.

Tidak hanya itu, truk kuning juga menabrak Hyundai Ioniq sedan dan mobil box Suzuki APV. Benturan keras akhirnya mengakibatkan truk terbalik.

Sebagai informasi, kendaraan niaga berat seperti truk dengan bobot lebih dari 3,5 ton hanya boleh dioperasikan oleh pemilik SIM B1. Aturan ini sudah ditegaskan di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, regulasi dan proses pembuatan SIM kategori B terbilang unik, karena berjenjang. Artinya, Surat Izin Mengemudi ini tidak bisa serta merta dibuat.

“Persyaratan mendapatkan SIM B adalah pertama dia (pemohon) sudah mahir dan sudah punya SIM A minimal 1 tahun,” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, belum lama ini.

Yusri sangat menekankan satu poin kewajiban dalam pembuatan SIM B, yakni harus memiliki SIM A terlebih dahulu. Menurutnya, poin ini belum banyak diketahui orang.

SIM B pun dibagi menjadi dua kategori, yakni SIM B1 dan SIM B2, yang dibedakan berdasarkan sumbu roda kendaraan truk yang digunakan.

Proses pembuatannya juga berjenjang dan jika diurutkan, dimulai dari SIM A, kemudian SIM B1, barulah SIM B2, dengan durasi jangka waktu minimal satu tahun tiap pergantian.

“Seharusnya enggak gampang (proses pembuatan SIM B), karena ada alur yang panjang,” kata dia.

Jika dikalkulasikan secara runtut sesuai aturan, SIM B1 baru bisa diperoleh pengendara dengan pengalaman mengendarai kendaraan roda empat atau lebih, minimal selama satu tahun.

“Jadi enggak ujuk-ujuk (seenaaknya) minta (pembuatan) SIM B untuk truk, padahal sendirinya belum punya SIM A, itu enggak boleh. Udah punya SIM A pun ada batasan tahunannya,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/27/171200315/belajar-dari-kecelakaan-truk-di-gt-halim-ini-regulasi-pembuatan-sim-b

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke