Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Naik mulai Hari Ini, Catat Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai hari ini, Sabtu (9/3/2024), Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mengalami kenaikan tarif.

Besaran kenaikan tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ, yaitu menjadi Rp 27.000 untuk kendaraan golongan I, dari semula Rp 20.000.

Kemudian, tarif kendaraan golongan II dan III naik menjadi Rp 40.500, yang semula Rp 30.000. Dan kendaraan golongan IV dan V naik menjadi Rp 54.000, dari sebelumnya Rp 40.000.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang memengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

“Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif,” ujar Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo dalam keterangan resmi (6/3/2024).

"Kami terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan,” ucap Ria.

Berikut ini tarif baru Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ yang berlaku mulai 9 Maret 2024:

1. Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur

- Golongan I naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.500

- Golongan II naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.000

- Golongan III naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.000

- Golongan IV naik dari Rp 8.000 menjadi Rp 11.000

- Golongan V naik dari Rp 8.000 menjadi Rp 11.000

2. Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat

- Golongan 1 naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 9.500

- Golongan II naik dari Rp 10.500 menjadi Rp 14.000

- Golongan III naik dari Rp 10.500 menjadi Rp 14.000

- Golongan IV naik dari Rp 14.000 menjadi Rp 19.000

- Golongan V naik dari Rp 14.000 menjadi Rp 19.000

3. Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat

- Golongan I naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 16.500

- Golongan II naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 24.500

- Golongan III naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 24.500

- Golongan IV naik dari Rp 24.000 menjadi Rp 32.500

- Golongan V naik dari Rp 24.000 menjadi Rp 32.500

4. Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC- Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek

- Golongan I naik dari Rp 20.000 menjadi Rp 27.000

- Golongan II naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.500

- Golongan III naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.500

- Golongan IV naik dari Rp 40.000 menjadi Rp 54.000

- Golongan V naik dari Rp 40.000 menjadi Rp 54.000

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/09/070200615/naik-mulai-hari-ini-catat-tarif-baru-tol-jakarta-cikampek-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke