Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakta Tiga Mobil Putar Balik di Tol Desari, Rombongan Mobil Jenazah dan Dikawal Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini ramai dibicarakan aksi tiga mobil yang putar balik di tengah Tol Depok Antasari (Desari). Kejadian tersebut membuat pengguna tol yang lain harus berhenti, memberikan ruang.

Redaksi Kompas.com mendapatkan kronologi lengkap tentang kejadian tersebut dari keterangan pengelola Tol Desari, yakni PT Citra Waspphutowa. Gambar diambil dari rekaman CCTV KM 6+100/A, KM 7+100/B, KM 8+100/A, dan KM 8+100/B.

Berdasarkan rekaman tersebut, kejadian berlangsung sekitar pukul 13.06 WIB sampai 13.10 WIB. Terdapat 10 kendaraan yang mengantar ambulans jenazah, dipandu dengan pengawalan dua unit motor Patwal Instansi Kepolisian.

Rombongan tersebut melintas dari arah Utara dan sampai di KM 8+250 jalur A, sebagian kendaraan (tujuh unit) mundur dan sisanya memutar atau balik arah (contraflow). 

Lebih lengkap, berikut ini kronologinya:

1. Sekitar pukul 13:06:35 WIB (CCTV Km 06+100/A), ”Rombongan R4” (sekitar 10 unit kendaraan) memasuki jalan Tol Depok-Antasari melalui lajur masuk (On) Ramp "Brigif 2" dengan pengawalan 2 unit BM (Patwal) instansi Kepolisian, 

2. Sekitar pukul 13:07:04 WIB (CCTV Km 07+100/B), iring-iringan ”Rombongan R4” melintas di Km 07+100 jalur A (lajur ketiga/paling kanan) mengarah ke Selatan, 

3. Sekitar pukul 13:09:05 (CCTV Km 08+100/A) ”Rombongan R4” bersama 2 unit Patwal setelah melewati area percabangan jalan tol Desari dengan jalur Ramp 3 (arah ke tol Cijago) tiba di KM 08+250 jalur A dan berhenti atau menepi di bahu luar dan lajur 1/paling kiri jalan tol Desari, 

4. Sekitar pukul 13:09:38 (CCTV Km 08+100/A) sampai dengan pukul 13:10:07 (CCTV Km 08+100/B), terekam sebagian anggota ”Rombongan R4” (7 unit) mundur dan sebagian lainya (3 unit) memutar atau balik arah (Contraflow) menuju lajur Ramp3 (GT Krukut 3) dengan ”panduan” petugas BM patwal yang mengamankan sebagian lajur tol Desari jalur A (catatan: lajur ke3/lajur paling kanan masih tetap dipakai pengguna jalan tol Desari melintas terus ke arah Sawangan) hingga semua kendaraan ”Rombongan R4” pindah ke jalur yang akan dituju (arah ke Tol Jagorawi via jalan tol Cijago), 

5. Sekitar pukul 13:10:07 (CCTV Km 08+100/A), terpantau ”Rombongan R4” bersama 2 unit BM patwal melanjutkan perjalanan melalui GT Krukut 3 ke arah jalan tol Jagorawi. 

Widijanto, Direktur PT Citra Waspphutowa mengatakan, sampai sekarang kasusnya masih dalam tahap penelurusan oleh PJR Jaya 6, mencari tahu siapa Patwal gang mengawal rombongan tersebut untuk dimintai keterangan peristiwa pastinya, dan untuk menghindari kejadian terulang seperti ini lagi. 

"Kami menempatkan tim petugas Patroli (secara periodik/berkala) untuk monitoring dan memandu pengguna jalan tol di area chevron Ramp 3 Jc KRUKUT (yang mengarah ke jalan tol Cijago)” Jelas Widijanto dalam siaran resmi yang redaksi terima, Selasa (3/10/2023).

Melanggar rambu lalu lintas dapat dikenakan Pasal 287 Undang-undang RI No 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. 

Berikut bunyi Pasal 287 : 

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/03/165440215/fakta-tiga-mobil-putar-balik-di-tol-desari-rombongan-mobil-jenazah-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke