JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul wacana pemberlakuan aturan cabut SIM bagi pengendara yang banyak mengoleksi pelanggaran, ada beberapa poin penting yang harus dijadikan perhatian.
Aturan cabut SIM sejatinya sudah dicanangkan sejak tahun 2021 dan prosesnya masih dalam tahap pematangan.
Namun menimbang tingginya sikap indisipliner pengguna kendaraan, regulasi baru ini nampaknya bakal segera diterapkan.
Kendati demikian, pihak Kepolisian memastikan jika aturan cabut SIM tidak serta-merta diberlakukan. Akan ada tahap sosialisasi dan pengenalan terlebih dahulu bagi masyarakat.
Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, sosialisasi alias penyuluhan merupakan satu SOP wajib yang pasti dilakukan saat menerapkan aturan baru.
Contoh dari sosialisasi yang dimaksud adalah saat pemberlakuan tilang elektronik lewat ETLE untuk pertama kali, atau saat tilang manual kembali diadakan.
“Pastinya nanti ada fase woro-woro (sosialisasi) dulu, jadi bukan langsung berlaku full 100 persen, enggak begitu,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2023).
Tahap sosialisasi memiliki 2 tujuan, pertama, untuk membiasakan masyarakat terhadap aturan baru dan mencegah terjadinya kesalahpahaman.
“Sosialisasinya bisa lewat anggota yang bertugas di lapangan, juga menggunakan medium sosmed (media sosial) milik Polri. Pastinya akan disuarakan dulu untuk beberapa waktu,” ujar Mukmin.
Tujuan kedua, adalah untuk menakar tingkat efektivitas dari penerapan aturan dimaksud, sekaligus menambah data baru yang mungkin bisa jadi poin pelengkap.
“Ketika aturan ini dijalankan, kami (Polisi) juga butuh proses untuk menyempurnakan supaya bisa lebih sesuai,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/29/171727915/soal-aturan-cabut-sim-polisi-janji-akan-sosialisasi-dulu