Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hanya Menunjukkan QR Code Tanpa Membawa STNK Bisa Kena Tilang

SOLO, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal atau pajak online, yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan App Store.

Seperti yang diketahui, salah satu tanda bukti STNK masih berlaku secara sah adalah dengan adanya lembar pengesahan yang terisi dengan paraf dan stempel.

Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, jika melakukan perpanjangan secara online paraf dan stempel tersebut tidak didapat. Sebagai gantinya dalam aplikasi Signal terdapat QR Code yang bisa digunakan tanda bukti sah.

Selain itu, Taslim menegaskan bahwa QR Code tersebut merupakan tanda bukti pengganti paraf dan stempel yang sah, sehingga pengemudi tetap wajib membawa STNK ketika berkendara.

“Aturan masih menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib dilengkapi dokumen yang sah. Artinya STNK yang masih berlaku dan sah,” ungkap Taslim kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Sedangkan, QR Code ini hanya untuk mengecek bahwa kendaraan ini telah melakukan kewajibannya atau belum.

“QR Code hanya diperuntukkan untuk mengecek ke database bahwa kendaraan tersebut telah melakukan kewajiban. Sehingga Fungsi QR Code ini masih dalam batasan verifikasi, belum mampu dijadikan sebagai alat kontrol,” kata Taslim

Taslim menjelaskan, STNK bukan hanya sekadar legitimasi operasional (membolehkan kendaraan untuk dapat dioperasikan di jalan).

“Tetapi juga sebagai alat kontrol, untuk mencegah kendaraan ilegal dan tidak sah yang beroperasi di jalan, sebagai upaya menekan pencurian kendaraan atau penggunaan kendaraan sebagai alat untuk melakukan kejahatan,” ungkap Taslim.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa, jika hanya menunjukkan QR Code saja tanpa STNK maka pengendara akan dikenakan sanksi tilang.

Dasar hukumnya tertulis pada Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/20/091200015/hanya-menunjukkan-qr-code-tanpa-membawa-stnk-bisa-kena-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke