JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti di film action, video viral memperlihatkan polisi lalu lintas kejar-kejaran dengan pengemudi Honda Brio karena diduga kabur setelah menabrak pengendara motor.
Kejadian tabrak lari berada di jalur Bojong-Sragi, Jumat (15/9/2023). Dalam video yang diunggah akun TikTok Tribun Jateng, awalnya polisi menghadang mobil menggunakan water barrier dan memalang mobil di tengah jalan.
Brio warna putih tersebut kemudian menabrak water barrier dan menghindari mobil polisi yang dipalang, sehingga aksi kejar-kejaran di jalan umun tak terhindarkan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, pelaku tabrak lari dapat diancam pidana dengan kurungan tiga tahun atau denda Rp 75 juta.
"Sering kita dengar terjadi kecelakaan penabraknya melarikan diri, terakhir terjadi pengendara mobil lari setelah menabrak. Apapun modus dan kejadiannya, setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu-lintas memiliki hak dan kewajiban," kata Budiyanto dalam keterangannya belm lama ini.
Budiyanto mengatakan, jika terjadi kecelakaan maka apa yang perlu dilakukan penabrak sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 231.
Bunyi Pasal 231:
1. Pengemudi ranmor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. memberikan pertolongan kepada korban.
c. melaporkan keterangan yang terkait dengan kecelakaan.
2. Pengemudi ranmor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI terdekat.
Budiyanto menjelaskan, apabila penabrak tidak melakukan kewajiban di atas kemudian malah melarikan diri dengan tidak ada alasan yang bisa diterima dari aspek hukum maka dianggap merupakan kejahatan lalu-lintas.
"Hal itu diatur dalam ketentuan pidana Pasal 312," kata dia.
Bunyi Pasal 312:
"Setiap orang yang mengemudikan ranmor yang terlibat kecelakaan lalu-lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu-lintas kepad Kepolisian negara RI terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah)."
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/17/080200615/seperti-film-action-polisi-kejar-kejaran-dengan-pelaku-tabrak-lari