Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Uji Emisi, Polisi Incar Kendaraan Dinas Pelat Merah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pascapenghentian tilang uji emisi, Satuan Tugas Polusi Udara Polda Metro Jaya membagikan beberapa agenda baru yang siap dilaksanakan.

Salah satunya adalah menyisir dan melakukan penanganan khusus bagi kendaraan dinas dari semua instansi pemerintahan, yang dianggap tidak memenuhi ambang batas emisi.

Upaya ini muncul ke meja diskusi setelah terjadinya kasus video viral baru-baru ini, menunjukkan mobil dinas double cabin Nissan Navara yang mengeluarkan asap putih.

“Pelat item putih disuruh uji emisi pelat merah yg begini ga disuruh uji emisi aman aja ga kena tilang,” tulis @rizky_gunawan9, seorang netizen di kolom komentar.

Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis menjelaskan, mobil Nissan Navara dalam video tersebut adalah kendaraan dinas milik Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemprov DKI.

“Nissan kemarin yang keluar asapnya, langsung kami (polisi) datangi ke Pemprov DKI, ke Disnaker, dan langsung kami sampaikan. Hari minggu itu mobil sudah dibawa ke bengkel,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Dia menjelaskan, untuk beberapa waktu ke depan, pihaknya akan menyelenggarakan proses uji emisi internal yang diberlakukan di semua kantor instansi pemerintahan.

“Sementara kami menangani secara internal dulu. Ke (kendaraan) dinas, polisi, dan nanti juga ke instansi pemerintahan lainnya,” ucapnya.

Menurut dia, langkah ini harus dilakukan secepat dan sesegera mungkin. Pembenahan dari dalam dirasa perlu sebelum implementasinya berlanjut ke luar, atau masyarakat.

“Jangan sampai kami memeriksa masyarakat, tapi kendaraan dinasnya sendiri belum ditangani. Seperti kasus Nissan kemarin, itu pelat merah kok kemebul (berasap)? Kan gitu,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/13/121200715/soal-uji-emisi-polisi-incar-kendaraan-dinas-pelat-merah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke