JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) A merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang, sebagai syarat wajib seseorang untuk mengemudikan mobil di jalan raya setelah memenuhi segala persyaratan.
Pengemudi mobil tanpa SIM A merupakan pelanggaran aturan lalu lintas dan bisa mengakibatkan tindakan hukum, seperti terkena tilang.
Untuk pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP tersebut tertulis biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 ribu per penerbitan, serta terdapat biaya lainya yang perlu dikeluarkan ketika membuat SIM di SATPAS.
Selain membayar pembuatan SIM A, pemohon diminta untuk membayar biaya asuransi sekitar Rp 30.000 dan tes pemeriksaan kesehatan Rp 25.000 mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih.
Sebagai contoh asuransi Rp 30.000, tes kesehatan Rp 25.000 dan biaya pembuatan SIM A Rp 120.000 maka total biaya yang perlu dikeluarkan adalah Rp 175.000.
Mengenai persyaratan administrasi bagi pemohon SIM A telah tertuang pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9.
Adapun persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorang atau umum, berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf a:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/11/091200315/biaya-resmi-dan-syarat-pembuatan-sim-a-terbaru