JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengadakan Operasi Zebra 2023 secara serempak di banyak Provinsi di Indonesia, mulai Senin (4/9/2023) dan berlangsung selama dua pekan.
Informasi ini disiarkan melalui akun instagram resmi @NTMC_Polri, dengat harapan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” kata pihak Korlantas dalam unggahan resmi, Senin (4/9/2023).
"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," tulisnya.
Ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi target utama Operasi Zebra 2023, dan semuanya disarikan dari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut daftar pengendara yang diincar, serta nilai denda tilang yang diberikan :
1. Pengendara Melawan Arus : Pasal 287 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol : Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi : Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat (5) UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Pengendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/04/123503915/7-pelanggaran-yang-diincar-selama-operasi-zebra-2023