JAKARTA, KOMPAS.com - Topik seputar penggunaan bahu jalan tol tengah ramai diperbincangkan, setelah Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, melontarkan kritik terkait hal itu.
Melalui akun tiktok @HotmanParisfans, Hotman menceritakan pengalamannya baru-baru ini, di mana dia menjumpai sikap tidak terpuji yang dilakukan oleh beberapa oknum.
Pasalnya, dia menyaksikan mobil-mobil dinas dengan pelat nomor Polisi, TNI, dan Pejabat Instansi sering menggunakan bahu jalan tol untuk mendahului, dan tidak dikenai sanksi tilang.
“Tapi, saya ada lihat tadi sampai 3 kali, mobil swasta dan mobil-mobil pribadi distop (ditilang) saat lewat bahu jalan,” ujarnya dalam video, Rabu (30/8/2023).
Hotman sangat mengkritisi perilaku tersebut, yang menurutnya, merupakan bentuk diskriminasi dan perilaku tebang pilih saat menilang.
Hotman lanjut menjelaskan, dalam regulasi dan peraturan perundang-undangan (perpu), sudah dijelaskan jika bahu jalan tol tidak boleh digunakan mendahului oleh siapapun, kecuali kendaraan prioritas.
“Undang-undang mengatakan hanya presiden dan mobil jenazah saja yang harusnya dapat prioritas,” ucapnya.
Sebagai informasi, Hotman Paris sendiri merujuk pada dua perpu, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pada Pasal 41 angka (2) PP 15 Tahun 2005, dijelaskan secara terperinci mengenai penggunaan bahu jalan. Berikut pemaparannya :
(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;
e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Sedangkan Pasal 134 UU LLAJ memaparkan terkait kendaraan prioritas, yang memiliki hak prerogatif dan dibolehkan melewati bahu jalan.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/31/071200615/dikritik-hotman-paris-ketahui-aturan-penggunaan-bahu-jalan-tol