JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan bahwa pemberlakuan tindak tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal berlaku mulai Sabtu (26/8/2023) pekan ini.
Besaran sanksinya, ialah Rp 250.000 bagi sepeda motor dan Rp 500.000 untuk jenis kendaraan roda empat.
"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok (Agustus 2023) itu sudah mulai dilakukan," kata Latif dilansir NTMCPolri, Rabu (23/8/2023).
Menurutnya, Dirlantas Polda Metro Jaya kini tengah mencari tempat untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tak menyebabkan kepadatan lalu lintas.
"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," ujarnya.
Ia mengatakan tilang uji emisi itu sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk.
Tahap-tahap tilang uji emisi ini akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran, hingga denda tilang.
"Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ujar Latif.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/24/062200715/berlaku-pekan-ini-kendaraan-tidak-lulus-uji-emisi-kena-tilang