Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Aturan Tarif SPKLU, Industri EV Diharapkan Makin Kompetitif

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) resmi mengeluarkan aturan tarif pengisian daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) guna mendukung percepatan era elektrifikasi kendaraan bermotor nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, Havidh Nazif berharap, aturan itu mampu menciptakan iklim industri yang kompetitif di Indonesia.

Sebab dengan Kepmen tersebut para pelaku usaha SPKLU memiliki kepastian terkait ketentuan tarif maksimum biaya layanan yang boleh dikenakan ke konsumen.

“SPKLU dengan teknologi fast charging boleh menetapkan biaya layanan maksimum Rp 25.000. Kemudian untuk menggunakan teknologi ultra fast charging Rp 57.000,” kata Havidh, Senin (31/7/2023).

Namun, perlu diingat bahwa biaya pengisian listrik tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Havid menjelaskan mekanismenya, setiap pengisian listrik kendaraan listrik bakal dikenakan tarif sebesar Rp 2.467 per kilowatt hour ditambah tarif yang ada. Tetapi tarif yang dikenakan ke konsumen ini, bisa saja berubah tergantung kebutuhan.

"Jadi nanti kWh-nya adalah tadi ada di angka Rp 2.467 maksimum juga dari biaya layanan khusus ditambah tadi faktor pengalinya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini jumlah kendaraan listrik di Indonesia sudah mencapai 63.000 unit, yang mencangkup dari 15.000 kendaraan penumpang roda empat dan 47.000 motor listrik.

Havidh memperkirakan penggunaan kendaran listrik terus tumbuh 6 sampai 10 persen setiap tahunnya. Adapun pmerintah menargetkan sebanyak 50.000 kendaraan roda dua sudah melakukan konversi di tahun ini.

Hingga semester I-2023, belum ada 5 persen dari total motor listrik yang dikonversi (4.578 pemohon). Dari total pemohon itu, sebanyak 94 persen berlokasi di Pulau Jawa.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/01/072200115/ada-aturan-tarif-spklu-industri-ev-diharapkan-makin-kompetitif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke