JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, terjadi fenomena anak kecil bebas mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Fenomena ini tentu berbahaya jika dibiarkan, karena sepeda listrik juga memiliki kecepatan yang berbahaya jika digunakan di jalan raya.
Apalagi, banyak terlihat anak kecil yang mengendarainya tidak menggunakan pengaman atau pelindung yang memadai atau bahkan tidak menggunakannya sama sekali.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020, kecepatan sepeda listrik sudah dibatasi agar tidak melebihi 25 kilometer per jam.
Sebagian orang mungkin menyepelekan kecepatan dari sepeda listrik yang tidak bisa lebih dari 25 kilometer per jam. Sehingga, membiarkan anak kecil bebas mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, mengatakan, 25 kilometer per jam jika mengalami benturan atau tabrakan, risikonya juga bisa fatal. Apalagi, sepeda listrik tidak dilengkapi dengan suara saat melaju.
Menurut Agus, usia anak boleh menggunakan kendaraan di jalan raya tetap sesuai dengan aturan berlalu lintas, yaitu usia 17 tahun. Aturan ini sesuai dengan syarat kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Sebab, pada usia tersebut seseorang sudah bisa berkendara secara aman seharusnya dan dapat berpikir dengan baik sesuai keadaan lalu lintas di jalan raya," kata Agus.
Sayangnya, penegakan aturan lalu lintas mengenai larangan anak kecil menggunakan sepeda listrik di jalan raya belum tegas. Sehingga, menurut Agus, edukasi yang tepat adalah mengimbau anak-anak untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
"Selain itu, selalu menggunakan perlengkapan berkendara minimal helm untuk mencegah cedera fatal saat terjatuh atau kecelakaan. Tapi, kembali lagi peran orang tua sangatlah penting untuk melakukan pengawasan kepada anak-anaknya agar mereka bisa lebih aman saat menggunakannya di jalan," ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/28/161100115/jangan-sepelekan-kecepatan-sepeda-listrik-kalau-kecelakaan-tetap-fatal