JAKARTA, KOMPAS.com - Toyota bZ4X memiliki desain yang futuristik pada eksterior dan interiornya. Kenyamanan dan performa yang ditawarkan juga cukup untuk sehari-hari. Tapi, bagaimana dengan pajak tahunannya?
Mobil listrik saat ini diberikan banyak sekali keringanan oleh Pemerintah. Salah satunya dalam hal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, PKB dan BBKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai adalah nol persen.
Pada Pasal 10 Ayat 1, disebutkan, "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."
Kemudian pada pasal yang sama dan ayat kedua, tertulis "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."
Jadi, untuk tahun pertama, pemilik bZ4X hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pajak Tahunan Toyota bZ4X pada Tahun Pertama:
PKB | Rp 0 |
BBNKB | Rp 0 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Penerbitan STNK | Rp 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Total | Rp 443.000 |
Kemudian, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik ini hanya perlu membayar SWDKLLJ saja. Sementara untuk pajak lima tahunan, beda lagi biaya yang harus dikeluarkan.
Pajak 5 Tahunan Toyota bZ4X:
Untuk pengeluaran terkait pajak kendaraan, mobil listrik memang sangat terjangkau. Tapi, harga dari mobil itu sendiri masih cukup tinggi. Toyota bZ4X saat ini dipasarkan dengan harga Rp 1,19 miliar (OTR Jakarta) untuk warna one tone. Sementara untuk warna two tone, sedikit lebih mahal, yakni Rp 1,198 miliar (OTR Jakarta).
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/05/180200415/hitung-pajak-tahunan-mobil-listrik-toyota-bz4x