JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial video mengenai pengendara mobil yang terpaksa membayar tarif tol hingga 10 kali lipat lebih mahal dari yang seharusnya Rp 64.500, menjadi Rp 724.000.
Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok bernama Erlanggaleo, pada Sabtu (24/6/2023).
“Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di kali apa gitu. Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tol-ny Rp 724.000. Kan aneh banget,” ucap pengemudi pada cuplikan video yang diunggah oleh akun tersebut.
Pada unggahan lainnya, pengemudi itu pun kembali menceritakan kronologi yang membuat dirinya membayar tarif tol hingga 10 kali lipat.
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa sang pengemudi sempat keluar tol melalui gerbang tol terdekat sambil mengisi bahan bakar mobilnya.
“Jadi kronologisnya adalah gua berangkat dari Jakarta jam 2 subuh, lewat tol Ancol, masuk Bandung. Pada saat itu harusnya gua belok ke arah Cikampek dan Purwakarta, teman gua yang nyetir malah lurus. Dari lurus itu kita mencari keluar tol terdekat, akhirnya kita keluar sekaligus beli bensin,” ucap pria dalam video tersebut.
“Kita masuk lagi ke dalam gerbang tol yang baru, kita diarahkan ke Bandung, Jakarta, Cikampek, kita masuk lah ke arah Bandung itu. Sampai di gerbang tol Cikampek itu, bayar Rp 724.000. Akhirnya kita panggil mas-nya ‘kenapa bisa bayar semahal ini?’. Teman gua yang turun, dan dia top up sekitar Rp 1 juta. Tapi penjaganya bilang bayar setengahnya saja. Terus gua tanya ke teman gua alasannya apa? katanya kartu kita tak terbaca oleh sistem, padahal tadi normal-normal saja,” lanjut pria tersebut.
“Karena gua sudah ngantuk, dan yang penting kita sampai ke Bandung, kita melanjutkan perjalanan lagi. Kaget saja, gua ke Bandung hampir sebulan sekali, kadang-kadang dua minggu sekali, gue ga pernah mengalami bayar tol sampai 724.000. Kalau ada kesalahan ya gua salahnya apa?,” ucapnya.
Jasa Marga Masih Mereview
Tim redaksi sudah mengkonfirmasi kepada pihak Jasa Marga terkait kejadian ini, namun pihak Jasamarga mengaku insiden tersebut masih dalam proses tinjau.
"(Kejadian ini) Masih proses review ya," tulis Jasa Marga kepada Kompas.com, Senin (26/6/2023).
Sebelumnya diduga pengendara tersebut melakukan putar balik sebelum keluar tol, sehingga saat melakukan pembayaran masih tertulis asal gerbang awal dari Cikampek Utama.
Dari data saat hendak melakukan pembayaran, tertulis asal Gerbang Tol yang dimasuki sebelumnya ialah Cikampek Utama, kemudian keluar di Cikampek Utama 4. Hal ini mengidentifikasikan pengemudi telah melakukan putar balik di ruas tertentu.
Sehingga, pengemudi dikenakan denda dari tarif tol terjauh di ruas tersebut, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Dari segi denda, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/26/145823215/penjelasan-pemilik-mobil-yang-kena-tarif-tol-cikampek-sampai-rp-724000