JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pengendara sepeda motor yang merokok sambil mengemudi menjadi fenomena yang umum. Meski dilarang dan berbahaya, kejadian ini tetap marak terjadi.
Bahkan, beberapa kasus yang telah viral di media sosial tidak membuat pengemudi jera akan kebiasaan mengendarai motor sambil merokok.
Seperti yang diunggah oleh akun Tiktok bernama Son and Father, Minggu (25/6/2023). Dalam rekaman tersebut, memperlihatkan pengendara motor yang terlibat cekcok dengan seorang pria yang merupakan perekam video.
Dijelaskan bahwa pengendara motor yang mengenakan baju berwarna putih itu berkendara sambil merokok di jalan raya. Bara rokok yang berterbangan hampir mengenai anak dari pria yang merekam video tersebut.
Perekam video itu pun menegur pengendara motor secara baik-baik. Namun, alih-alih mengakui kesalahanya, pengendara motor tersebut justru tidak terima sambil menunjukkan sebuah kartu yang diduga sebagai kartu identitas anggota kepolisian.
“Siapa lo? Polisi? Polisi seharusnya lebih mengerti. Ngerti apa? Seenggaknya kalau lo polisi lo lebih mengerti, berkendara sambil merokok, mengerti juga. Sini lo!,” ucap perekam video tersebut.
“Polisi (sambil menunjukkan kartu). Next time saja, ada anak lo gue enggak tega,” ucap pengendara motor itu.
“Jadi beneran polisi apa bukan bang?,” tulis komentar akun sundanese.
“Driver pribadi di salah satu anggota polisi bang (maaf bukan mengecilkan bapak kaos putih),” balas pengunggah video tersebut.
Sudah ada aturan dilarang merokok sambil mengendarai sepeda motor, karena akan menurunkan kemampuan dalam mengemudikan kendaraan dan mengurangi konsentrasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib menggunakan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, antara lain sambil merokok.
Bila melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Sementara itu, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, kalau melihat ada pengendara yang merokok, jangan berada tepat di belakangnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari abu maupun bara api dari pengendara motor di depan.
“Kemudian, selalu tutup visor helm agar aman dalam berkendara,” kata Agus.
Menutup visor helm selain melindungi dari abu rokok, bisa juga terhindar dari debu dan benda-benda kecil yang berterbangan ketika berkendara. Kemudian tidak perlu menegur pengendara yang merokok tadi.
“Sebagai pengendara, kita harus bisa beradaptasi dengan lingkungan berkendara. Karena belum tentu saat ditegur, pengendara tadi paham. Malah biasanya terjadi salah paham yang malah berujung berkelahi,” ucap Agus.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/26/130100015/viral-video-pria-mengaku-polisi-saat-ditegur-karena-merokok-sambil-naik