JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghapus kode pelat nomor khusus atau rahasia akhiran RF.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, mengatakan, pelat nomor khusus itu rencananya dihapus semuanya mulai Oktober 2023.
Yusri mengatakan, penerbitan pelat RF terakhir dilakukan pada Oktober 2022. Setelah itu, pelat nomor khusus ini berganti identitas dan penggunaannya terbatas hanya untuk pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI, serta Polri.
"Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF. Kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan November 2023 itu indikasi palsu," ucap Yusri dalam konferensi virtual, Kamis (22/6/2023).
"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," kata dia.
Seperti diketahui, mobil dengan pelat nomor khusus atau rahasia itu kerap berperilaku arogan di jalan. Tidak jarang kendaraan tersebut menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, sampai menyerobot antrean.
Sementara itu, pada periode yang sama polisi kabarnya juga menghapus pelat nomor rahasia akhiran QH, IR, dan BH.
Pelat rahasia ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.
"Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. (Pelat) itu untuk penyusupan apa hurufnya? Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tahu itu nomor rahasia atau bukan," ujar Yusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/23/072200015/polisi-setop-penerbitan-pelat-rf-mulai-oktober-2023