JAKARTA, KOMPAS.com - Pada zaman modern ini, banyak hal dilakukan secara daring atau online. Bahkan, termasuk juga dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang ini, sudah ada aplikasi buat SIM online.
Namun, perlu diketahui bahwa membuat SIM online, bukan berarti semua dilakukan secara online dan pemohon SIM tinggal menunggu SIM dikirim ke rumah. Untuk ujian praktik, tetap harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
Untuk pembuatan SIM online, sudah tersedia aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini berfungsi untuk pendaftaran dan ujian teori saja.
Untuk tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id. Sedangkan tes psikologi secara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.
Perlu dicatat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar SIM online, seperti usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.
Berikut ini persyaratan buat SIM online:
Persyaratan administrasi:
Persyaratan kesehatan:
Lulus ujian
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/20/144100415/pakai-aplikasi-begini-cara-bikin-sim-online