JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Indonesia (KSP) Moeldoko mengungkapkan bahwa, saat ini realisasi pemanfaatan subisi atau bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraaan bermotor listrik masih begerak lambat.
Oleh karena itu, pemerintah RI melalui Kementerian terkait mulai melakukan evaluasi supaya kebijakan tersebut tepat guna sesuai yang diharapkan untuk bisa mempercepat ekosistem elektrifikasi.
"Kemarin kami diskusi mengenai subsidi atau insentif pembelian kendaraan listrik. Karena saat ini perkembangannya minim. Jadi kami evaluasi sekarang," katanya saat membuka pameran PEVS 2023 di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
"Kita rapatkan, apa yang jadi masalah. Di mana yang kurang tepat. Harapan kita kan kebijakan tersebut betul-betul berjalan sesuai yang siharapkan, tapi ini masih berjalan lambat," lanjut Moeldoko.
Menurut Ketua Umum dari Perikindo ini memperkirakan, salah satunya mungkin karena pemberian subsidi dibatasi pada golongan masyarakat tertentu saja.
Faktor lain yang bisa jadi penghambatnya, karena skema yang diterapkan kurang pas dengan kondisi di lapangan.
"Evaluasi ini dibuat berdasarkan aplikasi. Jadi ketika orang ingin membeli, kan ada aplikasinya. Makanya kita respons, kok kita sudah berikan bantuan tapi tidak direspon baik oleh masyarakat. Pasti ada yang salah nih," kata Moeldoko.
"Saat ini masih 106 (konsumen) yang masuk aplikasi. Makanya dari pemerintah langsung memberikan respons (melalui evaluasi)," lanjutnya.
Diketahui, anturan pembelian kendaraan listrik telah diumumkan pemerintah sejak awal Maret 2023. Pemberian subsidi untuk motor listrik berjalan mulai 20 Maret 2023, kemudian insentif mobil listrik sejak 1 April 2023.
Lebih jauh, khusus motor listrik bantuan yang diberikan senilai Rp 7 juta seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Namun, konsumennya bukan untuk ritel tapi khusus.
Sementara pembelian mobil listrik bentuk bantuannya berbeda, yaitu insentif pajak berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen jadi 1 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 dengan ketentuan produknya sudah memiliki TKDN 80 persen ke atas. Subsidi bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia sampai akhir tahun.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/17/144100215/subisidi-kendaraan-listrik-masih-lambat-pemerintah-akan-evaluasi