Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini yang Harus Dilakukan Pengendara Motor Saat Dengar Sirene Ambulans

JAKARTA, KOMPAS.com - Ambulans merupakan kendaraan yang memiliki hak utama di jalan. Jika mendengar bunyi sirene dari belakang, maka semua pengguna jalan wajib memberi jalan agar ambulans bisa melintas.

Untuk para pengendara motor, walaupun bisa dibilang cukup kecil dimensinya, tetap harus menepi, memberi jalan. Motor tetap menghalangi laju ambulans, selain itu juga demi keamanan semua orang.

Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana menjelaskan, pengendara motor yang mendengar suara sirene sebaiknya segera mengambil lajur kiri untuk memberikan jalan.

"Namun, kita juga harus memastikan bahwa lajur kiri yang dituju dalam keadaan aman, jangan tiba-tiba mengubah arah agar tidak ditabrak kendaraan dari belakang," ucap Agus kepada Kompas.com, Kamis (4/5/2023).

Jadi, bagi semua pengendara, saat mendengar sirene, cek dahulu spion kiri dan menengok ke area blind spot. Saat sudah dirasa aman, maka bisa langsung ke kiri, memberikan jalan.

"Yang penting saat mengubah posisi, jangan sampai membuat kita bahaya. Jadi jangan langsung panik kalau mendengar suara sirene ambulans agar bisa melihat kondisi di sekitar lingkungan berkendara dengan baik," ucap Agus.

Ketika sudah menepi, biarkan ambulans tadi lewat. Jangan langsung kembali ke lajur semula, karena biasanya ada iring-iringan lain yang bisa menabrak dari belakang, cek spion kanan dan menengok dahulu.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/04/182100515/ini-yang-harus-dilakukan-pengendara-motor-saat-dengar-sirene-ambulans

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke