JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap di Jakarta kembali berlaku mulai Selasa (2/5/2023) pagi. Aturan itu sebelumnya ditiadakan selama libur cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Mengenai jadwal peraturan tidak berubah, yaitu dilaksanakan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Perlu diingat, pelanggar aturan ganjil genap bakal dikenakan tilang sebesar Rp 500.000.
Bagi pengemudi mobil pribadi sebaiknya memahami dan memperhatikan penerapan aturan tersebut agar tidak terkena sanksi tilang.
Berikut ini wilayah penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/02/061200915/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-pagi-ini-