JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap kembali berlaku dan diterapkan di jalan-jalan Jakarta mulai Rabu, 26 April 2023. Sebelumnya, aturan pembatasan kendaraan ini ditiadakan selama libur Lebaran.
Penindakan atas pelanggaran ganjil genap akan dilakukan dengan tilang secara elektronik (ETLE), baik itu ETLE statis maupun mobile.
“(Ganjil genap hari ini) sudah berlaku, sistemnya Pakai ETLE statis dan mobile,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, dalam keterangan tertulis (26/4/23).
Untuk diketahui, tilang elektronik ganjil-genap ini diberlakukan dengan ETLE statis yang sudah tersedia di berbagai titik di Jakarta.
Sementara itu, untuk tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE Statis bisa menggunakan ETLE Mobile.
Sebagai informasi, aturan ini berlaku pada dua sesi, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan jam 16.00-21.00 WIB.
Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/27/132100615/ingat-tilang-ganjil-genap-di-jakarta-bisa-melalui-etle