Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Larang Konvoi di Malam Takbiran, Bisa Dikenakan Sanksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tidak menggelar konvoi saat malam takbiran yang dilaksanakan pada Jumat (21/4/2023) malam nanti.

Hal tersebut guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di DKI Jakarta dan sekitarnya tetap kondusif. Mengingat aktivitas konvoi sangatlah rentan atas kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas.

"Tentu kami mengimbau untuk tidak dilakukan (konvoi). Langkah-langkah ini tentunya kembali dalam rangka memelihara kamtibmas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis.

"Ini bisa menjadi gangguan keselamatan dan ini bisa membahayakan bagi dirinya maupun bagi orang lain," jelas dia.

Trunoyudo mafhum masyarakat memiliki tradisi takbir keliling di lingkungan sekitar di malam Lebaran. Namun kamtibmas dan keselamatan harus tetap terjaga.

"Lanjutkan tradisi tersebut dengan melaksanakannya di tempat-tempat ibadah. Itu kan sudah menjadi suatu hal tradisi baik," papar dia.

Trunoyudo mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga diri sendiri dan lingkungannya. Sehingga perayaan Idulfitri berlangsung khidmat, aman, dan tertib.

Apabila tetap melakukan konvoi sehingga mengakibatkan keselamatan dan ketertiban terganggu, petugas bakal memberikan sanksi humanis.

"Terkait dengan ketertiban, maka sekali lagi kami mengimbau ini untuk tidak dilakukan (konvoi)," tegas dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/21/162100915/polisi-larang-konvoi-di-malam-takbiran-bisa-dikenakan-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke