Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tercatat 367 Pelanggar Lalu Lintas di Bali, Hampir Setengahnya WNA

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini sempat viral di media sosial terkait kelakuan wisatawan mancanegara (wisman) atau warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan lalu lintas di Bali.

Pelanggaran yang dilakukan kebanyakan adalah mengendarai motor tidak mengenakan helm SNI. Lalu, tidak sedikit juga yang mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan yang bukan semestinya.

Perilaku wisman yang melanggar aturan tersebut akhirnya sudah ditindak oleh Polda Bali. Dikutip dari laman Polda Bali, Ditlantas Polda Bali menindak 367 kasus lewat tilang manual.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu mengatakan, tilang manual sudah dilaksanakan sejak 22 Februari 2023, dan terkumpul sebanyak 367 kasus sampai Selasa (7/3/2023).

"Capaian 367 tilang dilakukan oleh Ditlantas Polda Bali beserta jajaran Satlantas Polres/Ta. Rincian pelanggaran dari 367 hasil tilang manual Ditlantas tersebut terdiri dari 220 warga lokal dan 147 WNA," ucapnya dikutip Kompas.com dari laman Polda Bali, Kamis (9/3/2023).

Untuk WNA, sebagian besar pelanggaran dilakukan memakai motor sewaan. Jenis peraturan yang dilanggar didominasi berkendara tanpa helm dan TNKB tidak sesuai peruntukan.

"Kegiatan operasi ini di laksanakan di seluruh Bali termasuk kawasan-kawasan wisata seperti Kuta, Canggu, Kintamani, Lovina, Bedugul dan Nusa Lembongan, serta kawasan wisata lainnya yang ada di Bali," kata Satake.

Operasi yang dilakukan Ditlantas Polda Bali beserta jajaran, akan terus dilaksanakan hingga Bali bisa mencapai Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

"Kami Polda Bali mengimbau kepada para pemilik rental sepeda motor, untuk keselamatan berlalulintas agar memberikan tiga pemahaman atau edukasi singkat tetang peraturan lalu lintas yang berlaku, kepada calon penyewa kendaraan khususnya WNA," kata Satake.

Menurut dia, para WNA tidak tahu soal peraturan lalu lintas yang berlaku seperti selalu menggunakan helm SNI saat berkendara, memiliki dan membawa SIM, serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

"Dengan adanya pemahaman dari pemilik rental tersebut maka kecil kemungkinan WNA melakukan pelanggaran saat berkendara," kata Satake.

"Kepada masyarakat Bali, kami Polda Bali juga mengimbau agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, mari kita ciptakan bersama Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di pulau dewata yang kita cintai ini."

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/09/062200615/tercatat-367-pelanggar-lalu-lintas-di-bali-hampir-setengahnya-wna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke