JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan satu unit Mitsubishi Pajero Sport dirusak oleh massa lantaran diduga melakukan tabrak lari.
Kejadian tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @cetul_22, pada Rabu (22/2/2023). Dalam tayangan itu, terlihat satu unit Pajero Sport yang dirusak oleh massa di Jalan Radial, Kota Palembang, tepatnya di depan Transmart Palembang City Center.
Dalam narasi tersebut dijelaskan bahwa pengemudi Pajero Sport berkelir hitam itu adalah terduga pelaku tabrak lari.
Kabar terbaru mengatakan, Pajero Sport itu memang benar terlibat aksi tabrak lari dan telah diamankan oleh pihak kepolisian di daerah Betung, Banyuasin. Hal ini terungkap melalui postingan Satlantas Polres Banyuasin, Selasa (22/2/2023).
“Personil PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin pada Selasa malam, 21 Februari 2023 berhasil mengamankan 1 unit kendaraan Pajero yang diduga terlibat lakalantas di Kota Palembang dan sempat diamuk massa kemudian melarikan diri yang viral di media sosial. Pengemudi dan kendaraan minibus berhasil dihentikan dan diamankan di Pos Turjawali Sat Lantas Polres Banyuasin dengan dibantu warga yang mengejar maupun warga sekitar TKP dan selanjutnya diamankan di Mapolres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut,” tulis postingan tersebut.
“Dalam modus kecelakaan tabrak lari hal yang sangat esensial di TKP adalah pengabaian terhadap tanggung jawab dari sisi kemanusiaan karena tidak ada kepedulian atau empati untuk memberikan pertolongan terhadap korban,” ucap Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum.
Menurut Budiyanto, untuk menekan kecelakaan modus lalu lintas dengan modus tabrak lari maka para penyidik diharapkan mampu mengkonstruksikan pasal-pasal ketentuan pidana yang ada di UU LLAJ dengan tepat,
“Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam UU LLAJ tergantung dari akibat yang ditimbulkan,” kata Budiyanto.
Sebagai informasi, tabrak lari merupakan perbuatan yang masuk ke dalam pasal kejahatan. Secara hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 312.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Selain UU LLAJ pasal 312, pasal 231 dijelaskan hal-hal yang harus dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/22/131200815/viral-video-pajero-sport-dirusak-massa-usai-melakukan-tabrak-lari