JAKARTA, KOMPAS.com - Bahu jalan tol merupakan ruang untuk pengendara yang mengalami keadaan darurat. Sehingga, bisa dijadikan tempat berhenti sementara.
Bahu jalan tol akan menjadi sangat berguna bagi pengendara yang membutuhkan, namun sayangnya kondisi tersebut tidak berlaku di Indonesia. Karena banyak pengguna jalan malah menjadikan sebagai lajur untuk mendahului.
Tentu saja, fenomena tersebut memberikan ancaman kepada pengguna jalan yang berhenti maupun melanggar di bahu jalan. Sehingga termasuk tindakan berbahaya.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan berhenti di bahu jalan tol karena alasan darurat menjadi berbahaya, karena banyak masyarakat yang menyalahgunakan ruang tersebut.
“Pada kondisi darurat, memang pengendara mobil butuh berhenti di bahu jalan tol, dan memang salah satu fungsi bahu jalan adalah untuk berhenti saat kondisi darurat, namun itu justru berbahaya karena banyak masyarakat kita yang menyalahgunakannya,” ucap Sony kepada Kompas.com, Senin (20/2/2023).
Dia mengatakan banyak pengguna jalan yang justru menggunakan bahu jalan untuk mendahului, itu tidak benar dan berbahaya.
“Jika memang terpaksa berhenti di bahu jalan karena alasan darurat tadi, pastikan memasang tanda atau segitiga pengaman minimal tiga kali lipat panjang kendaraan, dengan demikian dari jauh pengendara lain akan mengetahui ada kendaraan yang berhenti di bahu jalan,” ucap Sony.
Secara hukum memang mobil yang melaju di bahu jalan tol adalah yang salah, namun demi keselamatan pengendara yang berhenti di bahu jalan perlu memasang tanda untuk menghindari tabrakan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/20/131200315/ketahui-bahaya-berhenti-di-bahu-jalan-tol