Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur dan Mobil Mengekor Iringan Pengawalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari. Pelakunya disebut merupakan salah satu mobil rombongan pengawal pejabat kepolisian dari Jakarta.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 14.55 WIB di Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pengunggah di media sosial mengeklaim, pihak kepolisian terkesan menutup-nutupi kasus ini, sehingga tak kunjung terungkap.

Pihak polisi buka suara. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membenarkan adanya korban jiwa dalam kecalakaan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, Doni menyebut pelaku tabrak lari mengendarai sedan warna hitam merek Audi jenis A8, dan memastikan bahwa kendaraan itu bukan bagian dalam rombongan pengawalan.

"Kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang masuk ke dalam rombongan pengawalan, dalam artian bukan dalam rombongan inti dan memaksa masuk ke dalam rombongan pengawalan," jelas Doni dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Bicara soal mobil yang suka ikut iring-iringan pengawalan, Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana mengatakan, memang tipe pengemudi seperti ini.

Tak jarang terlihat satu atau dua kendaraan sipil yang ikut iring-iringan. Padahal, membuntuti iring-iringan kendaraan sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Pengemudi seperti itu termasuk ke dalam tipe Tourist, dia akan nebeng dan masuk rangkaian dan sesampai ke tempat tujuan, dia akan keluar rangkaian,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Menurutnya, pengemudi tipe itu tidak memahami etika dan kebersamaan dalam berlalu lintas karena memanfaatkan situasi ini bukan cerdas, melainkan terlihat bodoh.

“Mungkin orang lain diam saja, tapi yang bersangkutan sudah mempermalukan diri sendiri. Nah, bukan tanpa masalah karena sering kali mereka menjadi benang kusut kemacetan lalu lintas,” kata Sony.

Sebetulnya tidak ada perbedaan hak antara satu kendaraan dan kendaraan lain dalam menggunakan fasilitas jalan raya. Semua bebas menggunakan dan melewatinya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada prioritas satu di atas yang lain.

Perlu diingat, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. Kendaraan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134.

Kendaraan yang mendapatkan prioritas di antaranya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/26/101247215/tabrak-lari-mahasiswi-cianjur-dan-mobil-mengekor-iringan-pengawalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke