JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengedukasi masayrakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Korlantas Polri berencana meluncurkan buku untuk terkait ujian SIM.
Dokumen penting tersebut kini sedang dirumuskan dan diharapkan mampu selesai dalam kurun waktu satu bulan sejak diwacanakan.
“Kita upayakan dengan pendidikan masyarakat. Semoga satu bulan tak terlalu lama. Saya juga sudah sampaikan ke Dir Regident bahwa kita akan launching buku tentang soal SIM," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, seperti dilansir NTMC Polri, Rabu (4/1/2023).
Langkah ini dibuat berdasarkan penilaian Kakorlantas Polri atas banyaknya pemohon SIM yang gagal melakukan uji praktik pembuatan SIM. Dampaknya, calon pengendara terkait harus menunggu waktu paling tidak dua minggu untuk bisa mengulangi ujian.
Di samping itu, adanya buku panduan tersebut juga sebagai upaya Korlantas Polri mendorong pemahaman berlalu lintas sebelum masyarakat terjun ke jalan. Jika ada anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan, hal itu merupakan tanggung jawab orangtuanya.
“Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah ketahui aturan lalin. Jadi, tidak ada lagi jawaban dari pengendara, 'Saya tidak tahu, Pak'," kata Firman.
"Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orangtuanya yang tanggung jawab. Kita tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas,” lanjut dia.
Kakorlantas Polri menegaskan, pihaknya akan terus berupaya membuat pelayanan SIM dan pelayanan terkait kendaraan lalu lintas menjadi lebih mudah. Hal tersebut juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/04/171100815/banyak-yang-gagal-ujian-sim-polisi-akan-terbitkan-buku-panduan