JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri berencana mengimplementasikan pelat nomor kendaraan dengan cip pada 2023. Polisi mengklaim peralihan pelat nomor jenis baru ini tidak dipungut biaya.
“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya,” ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, disitat dari laman Humas Polri (2/1/2023).
Seperti diketahui, pada tahun lalu Korlantas Polri secara bertahap telah mengganti pelat nomor warna hitam menjadi warna putih.
Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021. Hal ini bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.
“Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” ucap Yusri.
Sementara itu, untuk pemasangan cip ditujukan agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan.
“Memang benar ke depannya, karena cip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti cip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya,” kata Yusri.
Seperti diketahui, pemasangan cip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju.
Sistem cip ini kabarnya bakal terintegrasi sistem lain, seperti pembayaran E-Tol ataupun parkir elektronik.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/02/131200515/peralihan-pelat-nomor-kendaraan-dengan-cip-diklaim-tanpa-biaya