Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Ada Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak Bogor

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama akhir pekan berlangsung, pihak kepolisian menerapkan kebijakan skema rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap.

KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana menjelaskan, skema ganjil genap tersebut mengacu kepada PP Nomor 84 Tahun 2021. Ganjil genap diterapkan mulai hari Jumat (28/10/2022) pukul 15.00 WIB sampai dengan hari Minggu (30/10/2022) pukul 24.00 WIB.

Sejumlah titik yang banyak dipadati, di antaranya adalah Simpang Gadog dan Gunung Geulis.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan memberlakukan skema rekayasa lalu lintas one way dengan melihat kondisi lalu lintas terlebih dahulu, atau dilakukan secara situasional.

"Kemudian selain ganjil genap, kita juga melihat situasi arus. Kalau memang arusnya ada kepadatan baik yang naik maupun yang turun, nanti kita berlakukan one way," ucap dia seperti dikutip dari Korlantas Polri, Sabtu (29/10/2022).

Ganjil genap ini berlaku bagi seluruh kendaraan, termasuk sepeda motor. Kendaraan yang nomor polisinya tidak sesuai akan diarahkan untuk putar balik.

Selama akhir pekan ini, ia mengimbau masyarakat untuk memperhatikan pelat kendaraan agar sesuai dengan tanggal, serta memastikan kondisi kendaraan prima untuk melintas di Jalur Puncak.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/29/140200415/ingat-ada-ganjil-genap-dan-one-way-di-jalur-puncak-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke