JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan sepeda listrik di jalan raya masih kerap ditemui di Kapuas, Kalimantan Selatan. Personel Satlantas Polres Kapuas kembali menegur anak-anak yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya tanpa perlengkapan keselamatan dan pengawasan orang dedwasa.
Petugas menegur pengguna sepeda listrik yang tidak memakai helm dan berboncengan, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Selat, Kalimantan Tengah, Rabu (24/8/2022).
Kasatlantas Kapuas AKP Sugeng menjelaskan, pihaknya memberikan teguran kepada anak di bawah umur maupun orang dewasa yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya tanpa perlengkapan berkendara yang baik, karena berpotensi membahayakan.
"Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020," ucap dia seperti dikutip korlantas.polri.go.id, Rabu.
Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih bijak lagi dalam memberikan alat transportasi, terkhusus untuk anak-anak di bawah umur.
"Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan di lepas begitu saja," ucap dia.
Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya sebelumnya sudah mulai diberlakukan di Kapuas. Sambil menunggu regulasi, pihak Satlantas memilih untuk mengedepankan imbauan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Makassar menjadi yang terlebih dulu mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya, karena dianggap berbahaya.
Larangan tersebut diberlakukan setelah menilai bahwa masyarakat masih ambigu antara sepeda listrik dengan sepeda motor listrik.
Padahal, berbeda dengan sepeda motor listrik, sepeda listrik memiliki batas kecepatan yang jauh lebih rendah yaitu di kisaran 25 kpj. Kendaraan ini dirancang untuk kecepatan rendah dan penggunaan jarak dekat.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/25/081200415/ingat-lagi-bahaya-mengendarai-sepeda-listrik-di-jalan-raya