Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Konversi Mobil Listrik Lagi Digodok Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com – Konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) atau konvensional dipercaya bisa mendorong ekosistem penggunaan kendaraan bermotor listrik di Indonesia.

Saat ini aturan mengenai konversi baru menyentuh kendaraan roda dua alias sepeda motor. Ke depannya, konversi juga akan dilakukan pada kendaraan roda empat atau lebih.

Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengatakan, aturan mengenai konversi mobil listrik tengah dalam permohonan untuk disetujui presiden.

“Memang penyumbang emisi terbesar adalah sepeda motor, makanya konversi untuk roda dua kami dahulukan peraturannya,” ujar Danto, dalam webinar yang disiarkan Youtube InfoKPBB, Rabu (3/8/2022).

Danto juga mengatakan, pada dasarnya Kemenhub mendukung program percepatan penggunaan KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) yang digalakkan pemerintah.

Oleh sebab itu, pihaknya tengah menunggu permohonan persetujuan presiden atas Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sesuai nomor HK.202/4/15 PHB 2022.

“Sedang dalam proses permohonan bapak presiden, terkait konversi kendaraan bermotor selain sepeda motor, artinya selain roda dua. Kendaraan roda empat atau lebih, untuk menjadi kendaraan listrik” ucap Danto.

“Jadi bukan hanya motor saja, tapi roda empat, roda tiga, dan seterusnya, ini sedang dalam proses,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/03/191200215/aturan-konversi-mobil-listrik-lagi-digodok-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke