JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menyatakan bakal mengimplementasian aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati selama dua tahun berturut dalam waktu dekat.
Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan ini, kendaraan yang tidak bayar pajak suratnya tak akan bisa diurus lagi alias bodong.
Namun sebagaimana dikatakan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Birgadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, sebelum diterapkan butuh sosialisasi yang cukup dahulu kepada seluruh pemilik kendaraan.
"Kita masih sosialisasi ke masyarakat dulu bahwa ada aturan di Pasal 74 tentang
Itu bisa dihapus apabila STNK 5 tahun mati kemudian 2 tahun dia tidak bayar pajak lagi, itu dapat dihapuskan datanya," kata dia kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Artinya, penghapusan data kendaraan bisa dilakukan apabila STNK atas suatu kendaraan sudah mati namun tidak lagi dibayarkan pajaknya sepanjang dua tahun berturut.
Kemudian, aktivitas serupa juga bisa dilakukan untuk kendaraan yang rusak berat sehingga tidak bisa dioperasikan.
Lebih jauh, berikut ketentuannya seperti tercantum dalam pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
"Pembayaran pajak kendaraan ini kita dorong karena berdasarkan data yang kita dapat dari Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pengendara atau pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Padahal ini kewajiban," kata Yusri.
Sebelumnya, pihak Samsat menyatakan bahwa terdapat potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 1 triliun. Hanya saja masih banyak pemilik kendaraan yang lalai untuk melakukan kewajiban terkait.
Angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB.
"Masyarakat harus patuh terhadap pajak, itu kewajiban supaya pembangunan di Indonesia bisa berjalan optimal khususnya pada ruas-ruas jalan. Jadi yang akan mendapatkan manfaat masyarakat atau pengguna kendaraan itu juga," kata Yusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/01/081200815/penjelasan-polisi-soal-stnk-mati-2-tahun-kendaraan-jadi-bodong