Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tabrak Lari Masuk Dalam Pasal Kejahatan, Ini Sanksinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan tabrak lari masih kerap terjadi di kalangan pengguna kendaraan bermotor.

Terjadi baru-baru ini, satu unit angkutan umum rute Banda Aceh-Medan menabrak seorang warga saat sedang melintas di Desa Mancang, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu (25/5/2022) yang lalu.

Setelah menabrak, pengemudi segera melarikan diri dari tempat kejadian. Warga yang ditabrak tersebut meninggal dunia. 

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi tersebut. Ada saksi yang juga sempat melihat bahwa ada mobil yang melakukan tabrak lari dan mengingat pelat nomor kendaraannya.

"Dari sinilah kita tahu pelaku penabrakan. Maka, semalam begitu kita tau mereka bergerak dari Banda Aceh menuju Medan. Polisi siaga untuk menghentikan mobil itu," ucap Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Vifa Febriana Sari dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (29/5/2022).

Pelaku baru diamankan pada Sabtu (28/5/2022) yang lalu. Tanpa perlawanan, sopir tersebut mengaku telah menabrak warga dan melarikan diri.

"Pelaku dan barang bukti satu unit mobil mini bus Toyota Hiace BK-7122-RE beserta surat-surat di amankan untuk proses lebih lanjut," ucap Vifa.

Ada berbagai hal yang menjadi penyebab pelaku kecelakaan melarikan diri dari tempat kejadian.

Bisa karena takut berhenti, atau ingin melepas tanggung jawab secara hukum. Padahal, tindakan ini masuk ke dalam pasal kejahatan, dilihat dari sisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam modus kecelakaan tabrak lari hal yang sangat esensial di TKP adalah pengabaian terhadap tanggung jawab dari sisi kemanusiaan karena tidak ada kepedulian atau empati untuk memberikan pertolongan terhadap korban," ucap Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum.

Ketentuan pidana dalam kecelakaan ini, lanjut Budiyanto, bisa dikenakan UU LLAJ Pasal 312. Ada pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 75.000.000:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75. 000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Sedangkan dalam pasal 231, dijelaskan tentang pertolongan dan perawatan orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

  1. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
  2. memberikan pertolongan kepada korban;
  3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
  4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/30/164100915/tabrak-lari-masuk-dalam-pasal-kejahatan-ini-sanksinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke