Kebijakan ini akan dirasakan oleh pemudik yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 2022.
Apalagi, tilang elektronik tidak hanya berlaku di dalam kota, tetapi juga di sejumlah ruas tol antar kota yang diberlakukan oleh seluruh wilayah Polda yang ada di Indonesia.
Ada dua pelanggaran yang diincar dalam pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol. Pelanggaran pertama ada melebihi batas kecepatan maksimal dan pelanggaran kedua adalah kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).
Aturan mengenai batas kecepatan kendaraan di jalan tol ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 km per jam (kpj).
Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 kpj sampai batas maksimal 80 kpj. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 kpj.
Adapun untuk kendaraan ODOL, pelanggaran overloading akan diketahui dengan menggunakan alat Weight In Motion (WIM).
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucap Aan, dalam keterangan resmi, beberapa waktu lalu.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, akan dijerat Pasal 287, sedangkan kendaraan ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Menyoal sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jika pengendara yang tertilang mangkir dan tidak membayar denda, maka STNK akan segera diblokir.
Berikut daftar jalan tol yang dipasangi speed kamera dan WIM:
Overspeed
WIM
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/20/170100015/etle-di-jalan-tol-tetap-berlaku-selama-mudik-2022-catat-lokasinya