Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging, Isi Penuh Dalam 30 Menit

JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk mempercepat penetrasi kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah mulai gencar mengeluarkan aturan dan fasilitas terkait elektrifikasi.

Paling baru, Presiden Joko Widodo meresmikan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) Ultra Fast Charging di Nusa Dua, Badung, Bali.

SPKLU tersebut dihadirkan PT PLN sebagai fasilitas penunjang KTT G20 yang puncaknya berlangsung November nanti.

“Presidensi G20 adalah kesempatan yang sangat baik bagi kita untuk menunjukkan berbagai komitmen terhadap pengurangan emisi CO2 melalui penggunaan mobil listrik selama KTT G20,” ucap Joko Widodo, dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden (25/3/2022).

Jokowi juga mengatakan, KTT G20 bisa menjadi ajang bagi Indonesia untuk menunjukkan diri sebagai salah satu negara terdepan dalam dalam pengembangan kendaraan listrik.

Hal itu bisa tercermin dari keberadaan industri baterai dan industri komponen di sektor hulu, serta penyiapan SPKLU dan fasilitas home charging di hilir demi menunjukkan kepada dunia bahwa ekosistem kendaraan listrik di Indonesia bertumbuh dan berkembang cepat.

“Dan untuk mendukung KTT G20 saya senang melihat PLN telah menyiapkan 60 SPKLU Ultra Fast Charging 200 kw yang merupakan SPKLU Fast Charging pertama di Indonesia, dan 150 titik fasilitas home charging yang akan dipergunakan oleh seluruh delegasi nantinya,” kata Jokowi.

Berdasarkan penjelasan dari Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, bahwa SPKLU Ultra Fast Charging memiliki keunggulan berupa pengisian daya yang hanya memerlukan waktu kurang dari 30 menit untuk satu kendaraan.

Di samping itu, SPKLU Ultra Fast Charging juga menerapkan pola distribusi beban yang dinamis sehingga mempercepat proses pengisian daya apabila dilakukan untuk dua mobil listrik secara bersamaan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/25/135257715/jokowi-resmikan-spklu-ultra-fast-charging-isi-penuh-dalam-30-menit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke