JAKARTA, KOMPAS.com - Kebiasaan membiarkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor, masih menjadi hal yang kerap tak dipedulikan.
Kondisi tersebut tidak hanya di Indonesia, karena hal serupa ternyata juga terjadi di Texas Barat, Amerika Serikat.
Disitat dari NBC News, seorang anak berumur 13 tahun mengendarakan truk pikap, yang kemudian menabrak van berisikan anggota tim golf dari University of the Southwest di New Mexico, Selasa (15/3/2022).
Imbas kejadian tersebut, akhirnya menewaskan sembilan orang pada Selasa malam waktu setempat.
Dikutip dari situs International Drivers Association, usia minimum untuk mengendarai mobil di Amerika Serikat adalah 16 tahun. Selain melanggar hukum, kejadian ini memakan banyak korban jiwa.
Orangtua tidak seharusnya mengizinkan anak di bawah umur untuk membawa kendaraan bermotor, walaupun sudah dilihat mahir atau bisa.
Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan, seseorang sudah bisa dikatakan cukup dewasa dan cukup mental untuk mengemudikan kendaraan bermotor di usia 17 tahun.
"Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental. Sehingga mampu untuk fokus mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan," ucap Marcell.
Ini menjadi salah satu alasan, mengapa pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memenuhi salah satu syarat yaitu berusia minimal 17 tahun.
Senada dengan Marcell, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, mengemudikan mobil di jalan raya tidak hanya sekadar bisa mengendalikan kendaraan saja, tapi memahami rambu dan berperilaku baik dalam berkendara.
"Untuk bisa mengemudi di jalan umum kan driver harus memenuhi syarat menguasai safety, skill, knowledge dan perilaku, tanggung jawabnya besar jadi jangan asal-asalan," ujar Sony.
Selain itu, risiko bahayanya besar karena menyangkut keselamatan pengguna jalan yang lain. Maka, anak di bawah umur sebaiknya tidak mengemudikan kendaraan bermotor ke jalan raya dengan alasan apapun.
"Pengemudi (di bawah umur) itu tidak boleh terjun/mengemudi di jalan raya dengan alasan apapun," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/18/164100015/bahaya-biarkan-anak-di-bawah-umur-mengemudikan-kendaraan-bermotor