JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor menghalangi laju ambulans saat sedang membawa pasien kritis.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @agoez_bandz4, terlihat seorang pengendara motor yang menggunakan jaket hitam memepet pemotor lain, sambil marah-marah dan memukul bagian depan motor tersebut.
Padahal, tepat di belakangnya terdapat mobil ambulans yang sedang membawa pasien kritis.
Bukannya memberi jalan, pengendara motor tersebut malah berhenti dan menghalangi laju ambulans yang hendak melintas.
Entah apa yang menjadi permasalahan kedua pengendara motor tersebut. Namun, ada baiknya bagi setiap pengguna jalan untuk menghindari situasi yang dapat menimbulkan emosi di jalan raya.
“Emosi adalah hal yang wajar pada manusia. Namun, bedanya ada pada hasil emosi yang dihasilkan. Harus terkontrol dan sesuai aturan. Pertimbangkan bila melakukan tindakan agresif, apa akibatnya bila berurusan dengan hukum,” ucap Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana kepada Kompas.com, belum lama ini.
Kemudian, berkendara secara defensif, seperti sejak awal tidak melanggar peraturan lalu lintas, berkendara terburu-buru, dan mau mengalah dengan pengguna jalan lainnya.
Sikap lainnya adalah menghargai pengguna jalan lain, siapa saja. Termasuk petugas di jalan raya atau bahkan dengan orang yang dianggap mengemudikan kendaraan secara agresif.
“Mungkin dia sedang buru-buru ada urusan penting yang tidak bisa dikompromikan. Berpikir positif saja, beri jalan, atau menjauh,” kata Sony.
Sony mengingatkan, tidak ada untungnya bila emosi dibiarkan meluap. Banyak konsekuensi yang akan dihadapi, baik secara hukum maupun sosial.
Selain itu, pengguna jalan juga harus paham bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas ketika berada di jalan raya. Salah satunya adalah ambulans.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam Pasal 134. Ambulans menempati urutan kedua, sesuai dengan peringkat urgensinya.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi, sudah seharusnya setiap pengendara segera memberi jalan kepada mobil ambulans dan enam kendaraan prioritas lainnya yang hendak melintas di jalan raya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/14/082200115/pengendara-motor-cekcok-di-jalan-menghalangi-laju-ambulans