JAKARTA, KOMPAS.com - Sering kali terjadi kasus kecelakaan lalu lintas. Faktor penyebabnya pun bisa bermacam-macam, tapi ternyata yang paling dominan adalah human error.
Dalam konteks kecelakaan, human error berarti faktor manusia. Faktor ini juga bisa bermacam-macam lagi penyebabnya.
"Pengalaman secara empiris sewaktu menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, sebagai salah satu pembina penyidik laka lantas memberikan hipotesa bahwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas faktor manusia sebagai salah satu penyebab kecelakaan yang cukup dominan," ujar pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyantoo, dalam keterangan resminya.
Budiyanto menambahkan, bisa dilihat dari pengakuan para tersangka kasus kecelakaan yang pada umumnya memberikan pengakuan bahwa sebelum terjadi kecelakaan, mereka memberikan keterangan karena kurang konsentrasi, sehingga terjadi kecelakaan.
"Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatar belakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya," kata Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, pada kasus kecelakaan yang disebabkan faktor manusia juga dilatarbelakangi faktor-faktor lain yang menyertai, seperti faktor kendaraan, jalan, maupun faktor lingkungan.
"Secara empiris faktor manusia dengan berbagai situasi yang melanggar cukup mendominasi. Hipotesa awal bahwa dalam kasus-kasus kecelakaan lalu lintas bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas pada umumnya diawali dengan pelanggaran," ujar Budiyanto.
Perlu diingat, tidak berkonsentrasi saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut, pelanggar akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling besar Rp 750.000.
Untuk kendaraan juga perlu dijaga dan dirawat, karena kecelakaan yang disebabkan karena tidak terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan, seperti rem blong atau tidak berfungsinya komponen lain, termasuk pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran tersebut sudah diatur dalam UU LLAJ Pasal 285. Pelanggarnya akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Mengendarai kendaraan bermotor dengan mengesampingkan titik kerawanan jalan dan faktor lingkungan hujan, dan sebagainya juga merupakan pelanggaran lalu lintas. Misal, melebihi batas kecepatan, tidak konsentrasi, perlengkapan kendaraan tidak berfungsi saat hujan, dan lainnya," kata Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/21/184200915/human-error-penyebab-kecelakaan-lalu-lintas-paling-dominan