JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi menerapkan pengendalian mobilitas di dua tempat wisata DKI Jakarta, yaitu Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mulai hari ini, Jumat (17/9/2021).
Berlaku selama akhir pekan yakni setiap Jumat-Minggu, ganjil genap di wilayah wisata tersebut dimulai pada pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB. Pengendara yang tidak mematuhinya, siap-siap untuk diputar balik petugas.
"Ganjil genap di tempat wisata hanya 3 hari selama akhir pekan. Ini diterapkan di pintu masuk," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat.
Sementara pada TMII, pos-nya berada di depan simpang sebelum masuk Pintu I TMII dari Jalan Taman Mini I .Kemudian, pos kedua akan berada di putaran Pintu 1 TMII dari arah Jalan Mabes Hankam.
Adapun kebijakan terkait berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di WIlayah Jawa dan Bali.
Kemudian, sesuai pula dengan Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Selama pemberlakuan ini, ganjil genap di tiga lajur protokol Jakarta yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jlana MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said tetap berlaku dengan sanksi denda.
Mengingat, aturan terkait berlangsung setiap hari, mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/17/142511215/ganjil-genap-di-kawasan-wisata-dki-jakarta-berlaku-simak-titiknya