Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mnejadi dokumen penting selain Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Surat yang memuat beberapa informasi mulai dari bukti pendaftaran serta pengesahan kendaraan ini wajib dibawa oleh setiap pengendara.

STNK juga bisa menjadi bukti bahwa kendaraan yang digunakan adalah resmi dan terdaftar, atau bukan barang curian saat terjadi razia atau pemeriksaan kendaraan.

Meski para pengendara sudah mengetahui fungsi penting dari STNK, namun tidak sedikit dari mereka yang teledor hingga lupa menempatkan atau menghilangkannya di tempat yang tidak diketahui.

Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian STNK hilang tidak perlu panik, pasalnya surat duplikat bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Menunggal Satu Atap (Samsat).

Humas Bada Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk mengurus STNK yang hilang ada beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh pemilik kendaraan.

“Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat. Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopu eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” ujar Herlina belum lama ini kepada Kompas.com.

Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru. Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bsia meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

Selain itu, surat keterangan dari leasing juga diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru.

“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” katanya.

Begini langkah mengurus STNK yang hilang:
1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
2. Fotokopi hasil tes tersebut dan sisi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
3. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada tanggungan biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK saja.
6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Adapun biaya penerbitan STNK adalah Rp 50.000 untuk roda dua dan tiga, atau angkutan umum, serta Rp 75.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/17/064200115/begini-cara-mengurus-stnk-yang-hilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke