Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Perjalanan Naik Bus Damri Selama Penerapan PPKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak awal masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Juli 2021, Damri telah menetapkan peraturan bagi pelanggan mulai dari syarat perjalanan hingga adanya penyesuaian operasional.

Sekarang, saat PPKM kembali diperpanjang dan menurunkan levelnya jadi 3 di Jawa dan Bali, Damri Wilayah Divisi Regional 1 masih mematuhi peraturan tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Di wilayah Divisi Regional 1 DAMRI yang meliputi Jakarta, Lampung, Palembang, Bogor, Bandung, Padang, Medan, Aceh, Pekanbaru, hingga Serang masih menerapkan syarat perjalanan.

Pertama pelanggan harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

"Kedua, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ucap Sidik Pramono, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Selasa (24/8/2021).

Kemudian, untuk pelanggan Damri usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan syarat tidak dalam keadaan sakit dan dalam pengawasan keluarga.

Selain itu, penyesuaian jam operasional menuju dan dalam Bandara juga masih dilakukan. Untuk ke arah bandara, mulai pukul 02.00 WIB – 18.00 WIB sementara dari dalam Bandara menjadi pukul 07.00 WIB – 21.00 WIB untuk seluruh cabang yang terdapat di Divisi Regional II dan III meliputi Yogyakarta, Bali, Surabaya, Malang, Palangkaraya, Pontianak, Makassar, Jember, Ponorogo hingga Mataram.

Kemudian, untuk menjaga jarak aman setiap penumpang, Damri melakukan pembatasan pelanggan (load factor) sebesar 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk.

"Bagi pelanggan yang telah melakukan transaksi tiket namun ingin mengajukan refund atau reschedule dapat mendatangi loket resmi Damri maksimal 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui email di admin.cs@damri.co.id maupun direct message Instagram dan Twitter di DamriIndonesia. Untuk refund terdapat potongan 25 persen, sedangkan reschedule tambahan biaya sebesar 10 persen," kata Sidik.

Damri berkomitmen penuh untuk terus mendukung pemulihan Covid-19 di Indonesia. Kepada pelanggan, diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan berjaga jarak, menggunakan masker, dan rutin mecuci tangan.

"Kunci dalam menangani virus Covid-19 adalah kebersamaan, memastikan negara hadir, memastikan semua sektor transportasi tidak lelah melayani dan rakyat turut mendukung pemerintah agar Covid-19 bisa teratasi dengan baik," ucapnya.

Layanan DAMRI akan senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah. Informasi perjalanan DAMRI dapat diketahui melalui saluran resmi milik DAMRI diantaranya website www.damri.co.id , www.tiket.damri.co.id, aplikasi DAMRI Apps, media sosial Instagram Facebook Twitter di DamriIndonesia, atau call center 1500-825. Kemudian layanan pelanggan pada email cs@damri.co.id.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/24/192200415/ini-syarat-perjalanan-naik-bus-damri-selama-penerapan-ppkm

Terkini Lainnya

Spesifikasi WMoto Velora, Penantang Stylo 160 dan Grand Filano

Spesifikasi WMoto Velora, Penantang Stylo 160 dan Grand Filano

Produk
Fenomena Grup Jual Beli Mobil STNK Only di Media Sosial Facebook

Fenomena Grup Jual Beli Mobil STNK Only di Media Sosial Facebook

Feature
Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng Setelah Ada Opsen

Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng Setelah Ada Opsen

News
Resmi Meluncur, Simak Spesifikasi Hyundai Ioniq 5 N DK Edition

Resmi Meluncur, Simak Spesifikasi Hyundai Ioniq 5 N DK Edition

News
Ancaman Kecelakaan Bus Wisata dan Upaya Perbaikan Keselamatan

Ancaman Kecelakaan Bus Wisata dan Upaya Perbaikan Keselamatan

Niaga
Apa Itu Laundry GPS? Praktik Kejahatan dalam Jual Beli Mobil Bekas

Apa Itu Laundry GPS? Praktik Kejahatan dalam Jual Beli Mobil Bekas

Otopedia
Harga LCGC Naik, Honda Brio Satya Tembus Rp 200 Juta

Harga LCGC Naik, Honda Brio Satya Tembus Rp 200 Juta

Feature
Video Kecelakaan Sepeda Listrik, Akibat Asal Selonong Keluar Gang

Video Kecelakaan Sepeda Listrik, Akibat Asal Selonong Keluar Gang

Feature
Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 11 Januari

Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 11 Januari

News
[POPULER OTOMOTIF] Diminta Buat Pabrik secara Mandiri di Indonesia, Chery Bereaksi | Bagaimana Nasib Mobil Hyundai yang Diberikan untuk Shin Tae-yong? | Skema Kredit Hyundai Creta Facelift

[POPULER OTOMOTIF] Diminta Buat Pabrik secara Mandiri di Indonesia, Chery Bereaksi | Bagaimana Nasib Mobil Hyundai yang Diberikan untuk Shin Tae-yong? | Skema Kredit Hyundai Creta Facelift

Feature
WMoto Velora Resmi Meluncur, Skutik Klasik 150cc Harga Rp 26,8 Juta

WMoto Velora Resmi Meluncur, Skutik Klasik 150cc Harga Rp 26,8 Juta

Produk
Mitos atau Fakta, Mobil Transmisi Manual Lebih Responsif Ketimbang Matik?

Mitos atau Fakta, Mobil Transmisi Manual Lebih Responsif Ketimbang Matik?

News
Begini Efek Motor Listrik Hub Drive Tidak Diservis Berkala

Begini Efek Motor Listrik Hub Drive Tidak Diservis Berkala

Tips N Trik
PO Best Premium Rilis Bus Pariwisata Baru, Perdana Pakai Jetbus 5

PO Best Premium Rilis Bus Pariwisata Baru, Perdana Pakai Jetbus 5

Niaga
Pertamina VR46 Riders Academy Digelar Akhir Januari

Pertamina VR46 Riders Academy Digelar Akhir Januari

Sport
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke