JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk melakukan pembaruan admisnistrasi atau membayar pajak tahunan atau setiap satu tahun sekali.
Pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan membayar pajak tahunan, maka masa berlaku STNK juga akan diperpanjang selama satu tahun.
Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak. Maka dari itu pembayaran PKB harus dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis.
Sekarang untuk pembayaran pajak satu tahunan, pemilik kendraan tidak perlu datang ke kantor samsat.
Pemilik kendaraan dapat melakukan pajak satu tahunan pada gerai pajak yang disediakan di setiap daerah atau melakukannya melalui sistem online.
Untuk persyaratan pajak tahunan, pemilik kendaraan memerlukan syarat atau dokumen yang harus di bawa. Dilansir dari NTMC Polri pada Jumat (6/8/2021), berikut adalah syarat perpanjangan STNK atau pajak satu tahunan:
Dalam pembayaran pajak satu tahunan, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda untuk syarat membawa BPKB asli.
Ada yang diharuskan membawa dan ada juga yang tidak, cukup STNK dan KTP asli bukan fotokopi . Sebaiknya persiapkan juga BPKB asli untuk berjaga-jaga.
Prosedur pembayaran pajak satu tahunan jika dilakukan di kantor samsat yakni sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/07/110200715/catat-syarat-dan-cara-bayar-pajak-kendaraan-tahunan