JAKARTA, KOMPAS. com - Mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang libur Idul Adha, petugas gabungan mulai melakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas di KM 31 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ruas Tol Jakarta – Cikampek (Japek) arah Cikampek mulai 16 hingga 21 Juli 2021.
Penyekatan ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD), Muhammad Taufik Akbar mengatakan, pembatasan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat pada masa libur Idul Adha 1442 H merupakan diskresi kepolisian.
Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
”Penyekatan dan pembatasan ini dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya,” ucap Taufik dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (17/7/2021).
Taufik menjelaskan, mekanisme pengendalian mobilitas yang dilakukan di Km 31 arah Cikampek hanya diperbolehkan bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, tenaga kesehatan serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.
Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3.
“Beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak kepolisian,” kata Taufik
Seperti akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan.
Seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang. Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/17/120200715/jelang-idul-adha-ada-penyekatan-di-tol-japek-km-31